Powered By Blogger

Jumat, 01 Juni 2012

Jadi Korban KDRT, Istri Direktur Perusahaan Terkemuka Jadi Tahanan Rumah

Jakarta Direktur perusahaan kawasan industri di Bekasi, DNS, dilaporkan oleh istrinya TM (48), dengan tuduhan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, sang suami tidak terima tuduhan tersebut dan melaporkan balik sang istri.

TM melaporkan kasus itu pada Polda Metro Jaya pada 31 Oktober 2011, dan suaminya melaporkan balik pada esok harinya di Polresta Bekasi, yaitu 1 November 2011. Namun, TM lebih dahulu ditetapkan sabagai tersangka.

"Namun, yang diproses lebih dulu adalah laporan balik suaminya tersebut, dan TM ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Maret 2012," kata Advokat Divisi Pelayanan Hukum LBH Apik, Rinto Tri Hasworo saat membuat laporan di LPSK, Jl Proklamasi, Jakarta, Jumat (1/6/2012).

TM pun menjalani sidang perdana sebagaimana terdakwa pada umumnya. selama menjalani persidangan tersebut, TM masih saja mendapatkan tindak kekerasan, dan bahkan pelecahan seksual dari suaminya.

Rinto menambahkan, Beberapa kali, DNS di Pengadilan Negeri Bekasi melakukan pelecehan terhadap TM, saat mau sidang maupun usai sidang.

"Sebelum sidang perdana, DNS pernah melakukan tindakan asusila kepada TM. Atau DNS pernah mengajak TM ke salah satu toilet atau ruangan di pengadilan, namun TM menolak," ujar Rinto.

Rinto menjelaskan, Majelis Hakim PN Bekasi memutuskan kepada TM bersalah dan dihukum dengan tahanan rumah. Namun, menurutnya, rumah tersebut sangatlah tidak aman, karena TM sering mengalami KDRT semasa hidup bersama suaminya.

"Bahkan TM sampai memohon, lebih baik dipenjara ketimbang harus menjadi tahanan rumah," ujar Rinto.

Oleh karena itu, Rinto bersama perwakilan LBH Apik sebagai kuasa hukum TM meminta perlindungan kepada LPSK. Pasalnya, dengan kondisi emosional selama ini dan putusan pengadilan, bisa membuat TM dalam tekanan ancaman.

"Bisa jadi TM bunuh diri atau malam bisa membunuh suaminya. Kenapa hakim memutuskan menjadikan TM sebagai tahanan rumah di kediaman TM dan suaminya. Sementara di rumah itulah kekerasan-kekerasan itu terjadi. Inilah kejanggalan pada hakim," ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, LPSK siap berkomitmen dan melakukan perlindungan terhadap TM. Meskipun TM berstatus tahanan rumah.

"Kami berkomitmen terus untuk melakukan perlindungan terhadap korban, bagaimana pun caranya," papar Penanggung Jawab Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK, Tazman Gultom, saat menerima laporan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar