Jakarta
Direktur perusahaan kawasan industri di Bekasi, DNS,
dilaporkan oleh istrinya TM (48), dengan tuduhan Kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT). Namun, sang suami tidak terima tuduhan tersebut dan
melaporkan balik sang istri.
TM melaporkan kasus itu pada Polda
Metro Jaya pada 31 Oktober 2011, dan suaminya melaporkan balik pada esok
harinya di Polresta Bekasi, yaitu 1 November 2011. Namun, TM lebih
dahulu ditetapkan sabagai tersangka.
"Namun, yang diproses lebih
dulu adalah laporan balik suaminya tersebut, dan TM ditetapkan sebagai
tersangka pada 21 Maret 2012," kata Advokat Divisi Pelayanan Hukum LBH
Apik, Rinto Tri Hasworo saat membuat laporan di LPSK, Jl Proklamasi,
Jakarta, Jumat (1/6/2012).
TM pun menjalani sidang perdana
sebagaimana terdakwa pada umumnya. selama menjalani persidangan
tersebut, TM masih saja mendapatkan tindak kekerasan, dan bahkan
pelecahan seksual dari suaminya.
Rinto menambahkan, Beberapa
kali, DNS di Pengadilan Negeri Bekasi melakukan pelecehan terhadap TM,
saat mau sidang maupun usai sidang.
"Sebelum sidang perdana, DNS
pernah melakukan tindakan asusila kepada TM. Atau DNS pernah mengajak TM
ke salah satu toilet atau ruangan di pengadilan, namun TM menolak,"
ujar Rinto.
Rinto menjelaskan, Majelis Hakim PN Bekasi memutuskan
kepada TM bersalah dan dihukum dengan tahanan rumah. Namun, menurutnya,
rumah tersebut sangatlah tidak aman, karena TM sering mengalami KDRT
semasa hidup bersama suaminya.
"Bahkan TM sampai memohon, lebih baik dipenjara ketimbang harus menjadi tahanan rumah," ujar Rinto.
Oleh
karena itu, Rinto bersama perwakilan LBH Apik sebagai kuasa hukum TM
meminta perlindungan kepada LPSK. Pasalnya, dengan kondisi emosional
selama ini dan putusan pengadilan, bisa membuat TM dalam tekanan
ancaman.
"Bisa jadi TM bunuh diri atau malam bisa membunuh
suaminya. Kenapa hakim memutuskan menjadikan TM sebagai tahanan rumah di
kediaman TM dan suaminya. Sementara di rumah itulah kekerasan-kekerasan
itu terjadi. Inilah kejanggalan pada hakim," ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, LPSK siap berkomitmen dan melakukan perlindungan terhadap TM. Meskipun TM berstatus tahanan rumah.
"Kami
berkomitmen terus untuk melakukan perlindungan terhadap korban,
bagaimana pun caranya," papar Penanggung Jawab Perlindungan Saksi dan
Korban, LPSK, Tazman Gultom, saat menerima laporan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar