PENGANTAR
Kehidupan dalam bermasyarakat memang
penting, apalagi manusia tidak dapat hidup sendiri. Manusia masing-masing
saling membutuhkan satu sama lain, supaya mereka saling tolong menolong, tukar
menukar keeperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, baik
dengan jalan jual-beli, sewa-menyewa, bercocok tanam, atau perusahaan dan
lain-lain.
Memang telah kita ketahui, manusia
adalah makhluk sosial yang tidak lepas dari kegiatan jual beli. Konsep jual
beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam
berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi.
PEMBAHASAN
1. DEFINISI
JUAL BELI
Jual
beli (menurut B.W) adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak
yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang,
sedang pihak yang lain (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri
atas jumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.
Barang yang menjadi objek perjanjian jual beli
harus cukup tertentu, setidak-tidaknya dapat ditentukan wujud dan jumlahnya
pada saat ia akan diserahkan hak miliknya kepada si pembeli.
Jual
beli menurut Prof. R. Subekti adalah jual beli sebagai perjanjian timbal balik
dimana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas
suatu barang sedangkan pihak lainnya (pembeli) berjanji untuk membayar harga
yang terdiri dari atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak
tersebut.
Unsur
unsur pokok “essentiallia” perjanjian jual beli adalah barang dan harga. Sesuai
dengan asas konsesualisme yang menjiwai hukum perjanjian B.W, perjanjian jual
beli itu dilahirkan pada detik tercapainya “sepakat” mengenai barang dan harga,
maka lahirlah perjanjian jual beli yang sah.
Hukum
perjanjian dari B.W menganut suatu asas bahwa untuk melahirkan perjanjian cukup
dengan sepakat saja dan bahwa perjanjian itu sudah dilahirkan pada saat atau
detik tercapainya konsensus. sebagaimana dimaksudkan dalam pasal tersebut,
sehingga bukan pada detik sebelumnya maupun sesudahnya.
Kesimpulannya
yaitu, jual beli adalah suatu perjanjian timbal balik dimana subjeknya barang
dan harga antara pihak yang satu (si penjual) berjanji menyerahkan hak milik
atas suatu barang kemudian pihak yang lain (si pembeli) berkewajiban untuk
membayar harga yang telah disepakati kedua belah pihak yang mempunyai asas
konsensualisme.
2.
KEWAJIBAN PARA PIHAK
A.
Kewajiban Si Penjual
Bagi
para penjual ada dua kewajiban utama, yaitu:
1. Menyerahkan
hak milik atas barang yang diperjual belikan.
Kewajiban
ini meliputi segala perbuatan yang menurut hukum diperlukan untuk mengalihkan
hak milik atas barang yang diperjual belikan itu dari si penjual kepada si
pembeli.
Tiga
macam penyerahan hak milik, adalah :
·
Barang bergerak
Berdasarkan
pasal 612 KUHPerdata yang bernunyi: “untuk
barang bergerak penyerahan cukup dengan penyerahan kekuasaan atas barang itu”.
Dari
ketentuan ini, dapat dimungkinkan menyerahkan kunci saja (simbolik) kalau yang
dijual adalah barang-barang yang disimpan dalam gudang, dan apabila barangnya
sudah berada dalam kekuasaan si pembeli, penyerahan cukupdilakukan dengan suatu
pernyataan saja.
·
Barang tetap (tidak bergerak)
Untuk
barang tetap (tidak bergerak) dengan perbuatan yang dinamakan “balik nama” di
muka Pegawai Kadaster yang dinamakan Pegawai Balik Nama, yaitu menurut Pasal
616 dihubangkan dengan Pasal 620 .
Berdasarkan pasal 616 KUHPerdata,
penyerahan atau penunjukkan akan kebendaan tak bergerak dilakukan dengan
pengumuman akan akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam
pasal 620
Kemudian pasal 620 KUHPerdata: menyatakan bahwa dengan memindahkan
ketentuan-ketentuan termuat dalam tiga pasal yang lalu, pengumuman termaksud
diatas dilakukan dengan memudahkan sebuah salinan otentik yang lengkap dari
akta otentik atau keputusan yang bersangkutan ke kantor penyimpanan hipotik,
yang mana dalam lingkungannya barang-barang tak bergerak yang harus diserahkan
berada, dan dengan membukukannya dalam register.
·
Barang tak bertubuh (cessie)
Berdasarkan
pasal 613 KUHPer, yaitu penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan
tak bertubuh lainnya dilakukan dengan membuat sebuah akta otentik atau dibawah
tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain,
secara tertulis, disetujui, dan diakuinya.
Perjanjian
jual beli menurut B.W itu belum memindahkan hak milik. Adapun hak milik baru
berpindah dengan dilakukannya “lavering” atau penyerahan. Lavering adalah suatu
persetujuan lagi antara penjual dan pembeli yang khusus bertujuan memindahkan
hak milik dari penjual dan membeli.
Mengenai
“lavering” ada yang dinamakan “sistem causal”, yaitu sistem yang menggantungkan
sahnya lavering.
2.
Menanggung kenikmatan tenteram atas
barang tersebut dan menanggung terhadap cacat-cacat yang tersembunyi.
Kewajiban
untuk menanggung kenikmatan tentram merupakan konsekuensi dari pada jaminan
yang oleh penjual diberikan kepada pembeli bahwa barang yang dijual dan dilever
itu adalah sungguh-sungguh miliknya sendiriyang bebas dari suatu beban atau
tuntutan dari suatu pihak.
Oleh
karena itu, hukum perjanjian itu pada asasnya merupakan hukum pelengkap, kedua
belah pihak diperbolehkan dengan janji-janji khusus memperluas atau mengurangi
kewajiban.Mereka diperbolehkan mengadakan perjanjian bahwa si penjual tidak
akan diwajibkan menanggung sesuatu apapun.
Mengenai
kewajiban untuk menanggung cacad tersembunyi si penjual diwajibkan menanggung
cacad tersmbunyi pada barang yang dijualnya yang membuat barang tersebut tidak
dapat di pakai untuk keperluan yang dimaksudkan.
Si
penjual tidak diwajibkan menanggung terhadap cacad yang kelihatan , kalau cacad
itu kelihatan dapay dianggap bahwa pembeli menerima adanya cacad itu.
B.
Kewajiban Si Pembeli
Kewajiban
utama si pembeli ialah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat sebagaimana
ditetapkan menurut perjanjian. Harga tersebut harus berupa sejumlah uang.
Perjanjian
jual beli yang harganya harus ditetapkan oleh pihak ketiga itu pada hakekatnya
adalah suatu perjanjian dengan suatu syarat tangguh karena perjanjiannya baru
akan jadi kalau harga sudah ditetapkan oleh orang ketiga.
Si
pembeli, biarpun tidak ada janji yang tegas diwajibkan membayar bunga dari
harga pembelian, jika barang yang di jual dan diserahkan memberi hasil atau
pendapatan.
Suatu
sale adalah suatu persetujuan (perjanjian) sekaligus dengan pemindahan milik.
Dalam suatu sale, sipenjual melakukan wanprestasi, maka sipembeli dapat
menggunakan semua upaya dari seorang pemilik .
Jika
si pembeli tidak membayar harga pembelian, maka merupakan wanprestasi yang
memberikan alasan kepada si penjual untuk menuntut ganti rugi atau pembatalan
pembelian menurut ketentuan pasal 1266 dan 1267. Pembatalan pembelian untuk
kepentingan sipenjual akan terjadi demi hukum dan tanpa peringatan, setelah
lewatnya waktu yang ditentukan untuk menganbil barang yang dijual (pasal 1517
dan 1518) .
3.
SOAL RESIKO DALAM PERJANJIAN JUAL BELI
Resiko
adalah Kewajiban
memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan salah
satu pihak yang menimpa barang yang menjadi obyek perjanjian.
Persoalan
tentang resiko itu berpokok pangkal pada terjadinya suatu peristiwa di luar
kesalahan salah satu pihak. Peristiwa itu dinamakan “keadaan memaksa” atau
overmacht. Mengenai resiko dalam jual beli dalam B.W ada 3 peratutan, yaitu:
·
Mengenai Barang Tertentu (pasal 1460)
Mengenai barang tertentu bahwa barang itu
sejak saat pembelian adalah atas tanggungan si pembeli, meskipun penyerahannya
belum dilakukan. Yang dimaksudkan dengan
barang tertentu adalah barang yang pada waktu perjanjian dibuat sudah ada dan
ditunjuk oleh sipembeli.
Pada
pasal 1460 dibatasi lagi, yaitu ia hanya di pakai jika yang terjadi itu adalah
suatu keadaan yang memaksa yang mutlak.
·
Mengenai Barang yang Dijual Menurut Berat,
Jumlah, atau Ukuran (pasal 1461).
Menurut
ketentuan pasal 1461 dan 1462 resiko atas barang yang dijual menuerut jumlah,
berat, dan ukuran diletakkan pada pundaknya si penjual hingga barang tersebut
telah ditimbang dan dihitung atau di ukur, sedang resiko atas barang yang
dujual menurut tumpukan diletakkan pada sipembeli.
Barang
yang masih harus ditimbang lebih dahulu, dihitung atau diukur sebelum dikirim
kepada sipembeli, baru dipisahkan dari barang milik si penjual setelah dilakukan penimbangan, perhitungan
atau pengukuran, dikirimkan kepada pembeli atau
untyk diambil oleh pembeli.
·
Mengenai Barang-Barang Yang Dijual
Menurut Tumpukan (pasal 1462)
Barang yang di jual menurut
tumpukan, dapat dikatakan sudah dari semula disendirikan (dipisahkan) dari
barang-barang milik penjual lainny, sehingga sudah dari semula dalam keadaan
siap untuk diserahkan kepada pembeli.
Kesimpulannya adalah selama belum
dilever, mengenai macam barang apa saja, resikonya masih dipikul oleh penjual,
yang masuh merupakan pemilik sampai pada saat itu barang diserahkan kepada pembeli.
4. JUAL
BELI DENGAN HAK MEMBELI KEMBALI
Kekuasaan untuk membeli kembali
barang yang telah dijual diterbitkan dari suatu janji dimana si penjual di
berikan hak untuk mengambil kembali barangnya yang telah dijual dengan
mengembalikan harga pembelian yang telah diterimanya, disertai biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembelian serta penyerahan.
Definisi dari pasal 1519 ditambah
dengan ketentuan pasal 1532 dari perjanjian “jual beli dengan janji membeli
kembali”. Hak “membeli kembali” tidak boleh diperjanjikan untuk sewaktu waktu
yang lebih lama dari 5 tahun. Si penjual lalai memajukan tuntutan untuk membeli
kembali dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan , maka sipembeli tetap
menjadi sebagai pemilik barang yang telah dibelinya itu (pasal 1520 dan 1521).
Perjanjian jual beli dengan hak
membeli kembali di dalam praktek sering di pakai untuk menyelubungi suatu
perjanjian pinjam uang dengan pemberian jaminan kebendaan, yang seharusnya di
buat dalam bentuk hypotik
Juga dalam lingkungan Hukum Adat
sudah mulai banyak di pakai perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali ini
untuk menyelubungi suatu gadai tanah guna menghindari larangan yang berlaku
dalam gadai tanah menurut Hukum Adat itu
untuk memperjanjikan bahwa kalau tanah tidak ditebus dalam sewaktu waktu, tanah
itu akan menjadi milik mutlak dari si pengambil gadai.
DAFTAR PUSTAKA
1. Buku
Aneka Perjanjian karangan Prof. R. Subekti, S.H
2.
file:///D:/Makalah
Hukum Perikatan & Perset juan Khusus Perdata (persu). Jual Beli dalam Perdata . Helianakomalasari Blog.htm
TUGAS
MATA KULIAH HUKUM
PERJANJIAN KHUSUS
“MAKALAH TENTANG JUAL BELI”
Dosen Pengampu : Hj. Mirin Primurdiastuti, SH. MH.
Oleh :
Sabrina
Okky Anggraeni
2100210011
UNIVERSITAS
ISLAM MALANG
FAKULTAS
HUKUM
JURUSAN
ILMU HUKUM
MEI 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar