Powered By Blogger

Jumat, 01 Juni 2012

KAJIAN HAN TENTANG KELEMBAGAAN PENGEMBANGAN HUKUM


KAJIAN HAN TENTANG KELEMBAGAAN PENGEMBANGAN HUKUM

Pengembangan hukum merupakan suatu sistem yang pada dasarnya meliputi keseluruhan pranata kelembagaan dan proses perumusan kebijakan publik dalam bentuk peraturan perundang-undangan, mulai dari tahapan pengagendaan sampai dengan tahapan legalisasi. Oleh sebab itu, pengembangan hukum mempunyai fungsi vital dalam rangka menyelaraskan perkembangan masyarakat dengan substansi normatif dari peraturan tersebut.

Fungsi pengembangan hukum tersebut seyogyanya dilakukan oleh suatu badan atau lembaga bentukan Negara yang mempunyai fungsi khusus untuk melakukan perbaikan terhadap regulasi yang sudah ada, atau dapat juga lembaga negara membentuk peraturan baru dalam rangka mewadahi kepentingan publik yang dirasakan perlu atau belum diakomodasi oleh peraturan hukum yang telah ada.

Fakta yang terjadi di Indonesia, fungsi pengembangan hukum tersebut dilakukan oleh berbagai lembaga yang terpisah dan tidak bersifat integral serta bertanggungjawab secara tersendiri. Beberapa badan yang menjalankan fungsi pengembangan hukum saat ini adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Komisi Hukum Nasional (KHN) yang bertanggungjawab kepada Presiden, serta Badan Legislasi Nasional bentukan DPR yang secara struktural berada dan bertanggungjawab kepada DPR. Kondisi ini dapat berimplikasi positif maupun negatif. Berimplikasi positif, apabila masing-masing lembaga pengembangan hukum tersebut, satu sama lain melakukan kemitraan dalam rangka meningkatkan kinerja hukum di Indonesia. Sebaliknya akan berimplikasi negatif, apabila misi masing-masing lembaga pengembangan hukum tersebut ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu. Hal ini tentunya akan menyebabkan terbukanya kemungkinan terjadi overlaping atau pun perbedaan penyikapan dalam hal pengembangan hukum, sebagai akibat terjadinya perbedaan persepsi dan kepentingan yang melatarbelakangi.


Maksud kegiatan ini adalah untuk mengembangkan suatu tatanan kelembagaan pengembangan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka mendukung upaya-upaya pengembangan hukum. Tujuan dilakukannya kajian ini secara lebih spesifik adalah mengidentifikasi berbagai kelembagaan pengembangan hukum yang ada di Indonesia saat ini, dan merumuskan suatu alternatif tatanan kelembagaan pengembangan hukum agar dapat mendukung upaya-upaya pengembangan hukum di Indonesia.

Dari pembahasan dan analisa terhadap kelembagaan pengembangan hukum yang sekarang ada dan fungsi-fungsi pengembangan hukum yang dilakukannya, maka selanjutkan  dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa

§         Lembaga-lembaga pengembangan hukum yang ada pada eksekutif dan legislatif di Indonesia saat ini relatif telah melaksanakan fungsi-fungsi pengembangan hukum secara ideal. Hal tersebut dilaksanakan pada lembaga eksekutif tingkat Pusat (oleh Depkeh HAM dan Sekretariat Negara, BPHN, KHN, Bappenas dan departemen/LPND lain yang terkait dengan substansi hukum yang sedang dikembangkan) dan Daerah (oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah dan Dinas lain yang terkait dengan substansi hukum yang sedang dikembangkan).

Sedangkan pada lembaga legislatif tingkat Pusat (oleh Badan Legislasi DPR dan Komisi DPR yang terkait dengan substansi hukum yang sedang dikembangkan) dan pada tingkat legislatif daerah (oleh Panitia Legislasi DPRD).

§         Dari 10 (sepuluh) fungsi pengembangan hukum, hanya 7 fungsi yang secara jelas telah dilaksanakan oleh lembaga pengembangan hukum yang ada, baik dari lembaga eksekutif maupun legislatif pusat dan daerah, yaitu fungsi-fungsi Agenda Legislasi; Inisiatif Pengajuan Rancangan Peraturan Perundang-undangan; Penyusunan Naskah Akademik (Academic Paper); Persetujuan dan Tindak Lanjut Penyusunan Peraturan Baru; Penyusunan Naskah Perundang-undangan (Legal Drafting); Legalisasi Peraturan; dan Kodifikasi Peraturan secara Periodik.

Sedangkan untuk 3 fungsi pengembangan hukum lainnya, yaitu Konsultasi dan Partisipasi Publik; Membangun Sistem review atas Peraturan yang Ada; serta Membangun Sistem Analisa Peraturan; belum jelas lembaga pengembangan hukum pada eksekutif dan legislatif yang melaksanakannya.

Dari beberapa kesimpulan yang dikemukakan diatas, maka untuk mendukung upaya-upaya peningkatan kapasitas pengembangan hukum yang lebih komprehensif, khususnya pada lembaga-lembaga eksekutif dan legislatif di Indonesia, maka berikut disampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut.

§         Dalam jangka pendek, perlu segera diisi kekosongan untuk lembaga yang melaksanakan fungsi pengembangan hukum yang selama ini belum jelas pelaksananya, yaitu fungsi Konsultasi dan Partisipasi Publik; Membangun Sistem review atas Peraturan yang Ada; serta Membangun Sistem Analisa Peraturan, dan pelaksana ketiga fungsi tersebut dapat dipilih antara Depkeh HAM, BPHN atau KHN.

  • Dalam jangka yang lebih panjang, dengan memahami tugas dan kewenangan serta fungsi masing-masing kelembagaan pengembangan hukum di Indonesia saat ini, maka untuk pengembangan ke depan serta terbangunnya satu sistem kelembagaan yang efektif, maka dapat direkomendasikan hanya satu kelembagaan pengembangan hukum, yang dapat menjadi semacam Law Reform Commission atau Lembaga Pengembangan Hukum Nasional (LPHN) yang dibentuk dengan peraturan pemerintah.



KAJIAN TENTANG PENGGUNAAN WAKTU PEJABAT PIMPINAN DAERAH DALAM RANGKA KEGIATAN PROTOKOLER
Executive Summary

Dalam mengelola pemerintahan daerah, pejabat pimpinan daerah harus mengakomodasikan kedudukan dan fungsi pemerintah daerah dalam bidang politik, administrasi dan kemasyarakatan. Proses pengakomodasian tersebut termanifestasikan dalam bentuk peran dan aktivitas yang dijalankan oleh para pejabat pimpinan daerah dalam kesehariannya.

Masing-masing peran dan aktivitas yang dijalankan para pejabat pimpinan daerah tersebut berpengaruh pada efektivitas pemanfaatan waktu yang dimilikinya. Oleh sebab itu maka tingkat profesionalisme para pejabat pimpinan daerah dapat diukur dari kemampuannya dalam pemilihan aktivitas yang dilakukan dalam penggunaan waktu yang dimiliki khususnya dalam kegiatan protokoler.

Setelah dilakukan pengkajian mengenai penggunaan waktu pejabat pimpinan daerah dalam kegiatan protokoler di Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi DKI Jakarta maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:

Pertama, Permasalahan yang dihadapi dalam penggunaan waktu pejabat pimpinan daerah baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota secara umum menyangkut: (a) penentuan tingkat urgensi kegiatan, (b) penentuan skala prioritas, (c) tuntutan kehadiran pejabat secara lagnsung dan (d) adanya acara yang mendadak dari pejabat yang lebih tinggi. Solusi yang biasa ditempuh dalam mengatasi permasalahan mengenai penggunaan waktu pejabat pimpinan daerah tersebut adalah: (a) pengalokasian waktu yang seefisien dan seefektif mungkin, (b) memberikan pemahaman bahwa pejabat pimpinan daerah memiliki keterbatasan waktu, (c) mengalihkan kegiatan (acara) di luar jam kerja pada sore dan malam hari.

Kedua, Kegiatan protokoler pejabat daerah yang berada pada tingkat urgensi yang tinggi (penting) sebesar 12% s.d. 56% dan kurang tinggi sebesar 44% s.d. 85%. Kegiatan seremonial pejabat daerah yang memiliki tingkat urgensi yang tinggi (penting) sebesar 50% s.d. 88% dan  kurang tinggi (kurang penting) sebesar 22% s.d. 50%. Kegiatan protokoler pejabat daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki prioritas utama (segera) sebesar 5% s.d. 56% dan kurang tinggi (biasa) sebesar 44% sampai dengan 95%. Kegiatan seremonial pejabat daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki prioritas utama (segera) sebesar 75% s.d. 77% dan kurang tinggi (biasa) sebesar 22% s.d. 25%. Alokasi waktu pejabat pimpinan daerah dalam kegiatan protokoler dan seremonial rata-rata sebanyak 1 hari kerja dan sedikit-dikitnya 30 menit.

Ketiga, Berdasarkan data di lapangan diketahui bahwa kegiatan berinteraksi dengan pengusaha pejabat tingkat provinsi, kabupaten dan kota berkisar 4% s.d. 7% dan kegiatan berinteraksi dengan rakyat (kegiatan kemasyarakatan) berkisar antara 45% s.d. 61%. Alokasi waktu yang diberikan untuk kegiatan berinteraksi dengan pengusaha dan rakyat dari pejabat pimpinan daerah rata-rata sebanyak 1-3 jam per kegiatan.

Keempat, Terdapat perbedaan mekanisme pengaturan kegiatan protokoler pejabat pimpinan daerah di Tingkat Provinsi  dan Tingkat Kabupaten/Kota.  Di tingkat provinsi dikenal sekretaris pribadi dan BIKK (Badan Informasi Keprotokolan dan Kehumasan) sedangkan di tingkat kabupaten kota hanya dikenal unit protokoler kabupaten/kota.

Dari temuan pengkajian dapat dirumuskan rekomendasi sebagai berikut: (1) Perlu adanya suatu rumusan mengenai  kriteria tingkat urgensi, skala prioritas dan pengalokasian waktu kegiatan protokoler dan seremonial pejabat daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menilai kegiatan protokoler pejabat daerah  sehingga akan diperoleh suatu persepsi dan perlakuan yang sama terhadap kegiatan yang sama; (2) Perlu adanya pemahaman yang sama antara pejabat daerah mengenai pentingnya pemberian perlakuan dan kesempatan yang sama terhadap dunia usaha dalam proses penciptaan good governance di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah mengingat masih kurangnya perhatian pejabat daerah terhadap aktivitas dunia usaha dibandingkan dengan perhatian terhadap aktivitas kemasyarakatan, dan; (3) Perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai efektivitas dan efisiensi penggunaan waktu pejabat  dalam kegiatan protokoler dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan good local governance.




KAJIAN TENTANG PERATURAN HUKUM DI BIDANG KEPENDUDUKAN
Executive Summary

Kependudukan sebagai bidang keilmuan yang menelaah dan menjadikan penduduk (warga negara) selaku obyek pengaturannya, menjadi faktor pertimbangan utama menggapai tujuan akhir pembangunan, yaitu terciptanya penduduk yang berkualitas baik secara individu maupun sosial dalam kehidupan bernegara. Salah satu prinsip dasar dan syarat mutlak terbentuknya negara hukum (rechtstaat) adalah adanya penghormatan terhadap hak-hak asasi warga negara dan perlindungan kepentingan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk membatasi kekuasaan negara yang berlebihan dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat. Selain itu perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak sipil dalam konteks civil society menjadi sangat vital keberadaannya sebagai upaya menghindari kejahatan kemanusiaan (human crime) yang dapat saja dilakukan oleh negara. Permasalahan mendasar perumusan peraturan hukum di bidang kependudukan selama ini adalah adanya kecenderungan mekanisme top down dan sentralistik dalam pembentukan peraturan hukum yang cenderung mengeliminasi partisipasi publik. Bahkan selama ini masyarakat belum berperan optimal sebagai subyek dalam rangka penyusunan peraturan hukum di Indonesia.

Kebijakan kependudukan merupakan salah satu aspek yang mampu memberikan kontribusi terhadap usaha peningkatan kualitas penduduk. Hal ini diartikan bahwa kebijakan kependudukan ditujukan untuk menjamin keberlangsungan hidup seluruh manusia yang tidak hanya berdimensi lokal atau nasional, tapi juga internasional. Melihat berbagai persoalan pembangunan yang terus melilit bangsa ini, kiranya sudah saatnya pembangunan di Indonesia lebih diorientasikan pada konsep pembangunan berwawasan kependudukan. Artinya, proses pembangunan tidak hanya menjadikan penduduk sebagai obyek melainkan juga sebagai subyek.

Undang-undang kependudukan yang berlaku saat ini adalah Undang - Undang No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Undang-undang ini lahir sebelum ICPD dilaksanakan dan perubahan sistem pemerintahan sentralisasi menjadi desentralisasi. Dengan demikian substansi UU No 10/1992 jelas tidak sesuai dengan substansi ICPD di Cairo tahun 1994 dan menjadi kurang relevan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang telah dimulai secara resmi pada tanggal 1 Januari 2001.

Meskipun UU No 10/ 1992 telah mengemukakan beberapa hak penduduk yang dikaitkan matra penduduk, namun persoalan penduduk saat ini di Indonesia sangat dinamis dan sebahagian tidak terbayangkan pada saat undang-undang tersebut dirumuskan. Berkaitan dengan perkembangan kependudukan saat ini, perangkat hukum yang mengatur hak-hak penduduk yang berstatus pengungsi akibat konflik dan bencana alam belum tertampung dalam produk hukum yang berlaku sekarang.

Persoalan yang mendasar adalah konsep kualitas penduduk yang dikemukakan dalam program aksi ICPD berbeda dengan konsep kualitas penduduk yang terdapat dalam Undang-undang No 10 Tahun 1992. Oleh sebab itu konsep peningkatan kualitas penduduk dalam produk hukum bidang kependudukan perlu disesuaikan dengan konsep kualitas penduduk yang melingkupi pembangunan dalam bidang kesehatan, pendidikan, jender, pengentasan kemiskinan, keluarga berencana, penanganan lansia dan remaja dan memberantas penyakit menular.

Undang-undang No 10 Tahun 1992 juga belum mengatur masalah jender, penanganan penduduk lanjut usia (lansia), manula, kesehatan dan keselamatan ibu, perlindungan penyakit menular (HIV-AIDS), standar kesehatan dan pelayanan penduduk dan lain-lainnya. Jika aspek-aspek yang dikemukakan ini dianggap hak penduduk sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat, maka peraturan hukum bidang penduduk perlu disempurnakan dengan memasukkan aspek jender, penanganan penduduk lansia, kesehatan reproduksi remaja dan manula, standar kesehatan dan pelayanan penduduk dan lain-lainnya.

Dari sekian aspek kependudukan yang dikemukakan, hak-hak pelayanan publik penduduk lansia perlu mendapat perhatian. Peningkatan usia harapan penduduk Indonesia dan perbaikan pelayanan kesehatan, struktur penduduk akan mengalami perubahan. Proporsi dan jumlah penduduk akan mengalami peningkatan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar