Landasan
hukum diadakannya perubahan / Amandemen UUD 1945
Perubahan undang-undang dasar
merupakan suatu peristiwa yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa
karena akan membawa pengaruh yang sangat besar dalam perkembangan sejarah
kehidupan bangsa. Perubahan undang-undang dasar akan menentukan masa depan
kehidupan bangsa serta kesejahteraan bangsa tersebut. Undang-undang dasar 1945
merupakan hokum dasar yang tertulis bagi kehidupan bangsa Indonesia maka sangat
mempengaruhi kehidupan bangsa Indonesia terutama dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Mengingat pentingnya UUD 1945 bagi
bangsa Indonesia maka perlu dipertimbangkan secara matang apabila ingin
diadakan perubahan. Perubahan UUD 1945 harus bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan bangsa, sesuai dengan aspirasi rakyat serta perkembangan
kehidupan bangsa Indonesia. Agar perubahan UUD 1945 memiliki kekuatan hokum
yang sah maka perubahan UUD 1945 harus memiliki landasan / dasar hokum yang
jelas.
Adapun dasar hokum perubahan UUD
1945 adalah UUD 1945 itu sendiri, yaitu pasal 37 yang berbunyi :
- Untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat harus hadir.
- Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.
Apakah Isi Pokok Pembukaan UUD 1945
Juga diamandemen ?
Isi pokok bagian pembukaan tetap
sama dengan UUD 1945 (UUD Proklamasi. Sebab, bagian pembukaan tidak mengalami
perubahan hanya dilakukan pada bagian batang tubuh (pasal-pasal) yang ada di
UUD 1945. sehingga dalam UUD 1945 hasil amandemen terdapat penambahan dan
pengurangan pasal-pasal.
Adapun isi pokok UUD 1945 hasil
amandemen meliputi bentuk dan kedaulatan, MPR kekuasaan pemerintahan Negara,
kementerian Negara, pemerintahan Negara, DPR, DPRD pemilu, hal keuangan. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), kekuasaan kehakiman, wilayah Negara, warga Negara dan
penduduk, HAM, agama pertahanan dan keamanan Negara, pendidikan dan kebudayaan,
perekonomian dan kesejahteraan social, bendera, bahasa, lambing Negara, lagu
kebangsaan, dan perubahan undang-undang dasar. Disamping itu, dalam UUD 1945
hasil amandemen juga terdapat tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan
tambahan.
Adapun tentang dewan pertimbangan
Agung (DPA), dilakukan penghapusan . selain DPA, bagian penjelasan juga
dihapus. Sehingga UUD 1945 hasil amandemen hanya terdiri dari pembukaan dan
pasal-pasal (pasal II aturan tambahan). Tidak ada lagi bagian penjelasan.
Alasan UUD 1945 Diamandemen adalah
sebagai berikut :
- Karena UUD
1945 merupakan hukum dasar tertulis yang dijadikan landasan dalam
penyelenggaraan Negara maka harus
sesuai dengan aspirasi tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia. Mengingat
kehidupan masyarakat Indonesia yang selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan
peradaban manusia pada umumnya maka UUD 1945 diamandemen oleh MPR. Perubahan
UUD 1945 memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia.
- Karena
menghilangkan pandangan adanya keyakinan bahwa UUD 1945 merupakan hal yang
sacral, tidak bisa diubah, diganti, dikaji mendalam tentang kebenaran seperti
doktrin yang diterapkan pada masa orde baru.
- Karena
perubahan UUD 1945 memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk membangun
dirinya atau melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan aspirasi
masyarakat.
- Karena
perubahan UUD 1945 mendidik jiwa demoktrasi yang sudah dipelopori oleh MPR pada
waktu mengadakan perubahan UUD itu sendiri, sehingga lembaga Negara, badan
badan lainnya serta dalam kehidupan masyarakat berkembang jiwa demokrasi.
- Karena
perubahan UUD 1945 menghilangkan kesan jiwa UUD 1945 yang sentralistik dan
otoriter sebab dengan adanya amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden dibatasi,
kekuasaan presiden dibatasi, system pemerintahan dsentralisasi dan otonomi
- Karena
perubahan UUD 1945 menghidupkan perkembangan politik kea rah keterbukaan.
- Karena
perubahan UUD 1945 mendorong para cendekiawan dan berbagai tokoh masyarakat
untuk lebih proaktif dan kreatif mengkritisi pemerintah (demi kebaikan)
sehingga mendorong kehidupan bangsa yang dinamis (berkembang) dalam segala
bidang, baik politik, ekonomi, social budaya sehingga dapat mewujudkan
kehidupan yang maju dan sejahtera sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah
maju.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar