ABSTRAK
Makalah
ini membahas mengenai korban perdagangan manusia (Human Trafficking). Latar
belakang yang digunakan adalah adanya penilaian yang mengelompokkan Indonesia
dalam peringkat tiga untuk penanganan perdagangan manusia oleh dunia
Internasional. Kata “Pahlawan Devisa” mungkin sering terdengar,mereka adalah
para tenaga kerja dari Indonesia yang tak jarang menjadi korban Human
Trafficking,para korban terkadang diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan
pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk
eksploitasi lain, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau
praktik serupa perbudakan itu.
Berbagai
kebijakan yang dibuat pemerintah berkaitan dengan perlindungan terhadap
perempuan dan anak, pada dasarnya kebijakan yang dibuat relatif komprehensif,
mulai dari Undang-undang dasar 1945 hingga peraturan peraturan di bawahnya.
Namun
banyaknya kebijakan pemerintah dalam menanggulangi permasalahan ini tidak di
ikuti
dengan
tindakan yang nyata dilapangan dan dapat disimpulkan, perlindungan hukum
terhadap perempuan dan anak korban perdagangan manusia saat ini masih dirasakan
kurang efektif. Hal ini terlihat dari sangat jarangnya pidana yang berat yang
dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku
perdagangan
manusia. Belum adanya sanksi berupa ganti rugi terhadap pelaku perdagangan
manusia juga menambah adanya rasa ketidak adilan pada korban perdagangan
manusia yang telah menderita baik secara fisik, mental, maupun ekonomi.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pembangunan
nasional yang dilakukan di Indonesia dari waktu kewaktu bertujuan untuk
terciptanya masyarakat yang adil dan makmur, material maupun spiritual,
sehingga pembangunan yang dilakukan haruslah berorientasi pada tercapainya
manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Itu adalah sebuah harapan yang belum dan mungkin sulit untuk di
capai,karena Negara ini sedang “sakit”. Carut-marutnya negri ini di karenakan
para pemimpin yang tidak amanat dalam menjalankan aspirasi rakyat,sehingga
banyak program-program pemerintah yang tidak terealisasikan salah satu
contohnya yaitu pengentasan kemiskinan dengan menciptakan lapangan kerja dalam
negri yang seluas-luasnya bagi rakyat.
Dampaknya
bagi masyarakat adalah meningkatnya angka pengangguran karena sempitnya
lapangan pekerjaan di dalam negri,dan masyarakat pun mulai berfikir untuk
mendapatkan pekerjaan di luar negri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI),namun
sayang niat baik ini dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang tak bertanggung
jawab dengan menjanjikan kepada korban akan di pekerjaan di luar negri dengan
gaji yang besar dan mendapatkan pekerjaan yang layak,namun pada akhirnya mereka
di jadikan korban Tarfficcking dan akan menjadi objek eksploitasi tenaga kerja
yang akan menjerumuskan para tenaga kerja pada sistem kerja tanpa upah yang
jelas, tanpa ada syarat-syarat kerja, tanpa perlindungan kerja dan sebagainya
layaknya kerja paksa. Dan tak jarang para pekerja akan masuk dalam jurang
prostitusi dan yang lebih mengerikan lagi adalah masuk sebagai bagian dari
perdagangan organ tubuh manusia. Itulah kejahatan Human Trafficking yang sangat
menindas hak –hak asasi manusia dan masih menjadi permasalahan di seluruh dunia
hingga saat ini.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakan msalah di
atas maka permasalahan yang dapat di rumuskan adalah sebagai berikut :
1.
Sebab terjadinya Trafficking di Indonesia.
2.
Faktor penyebab Indonesia berada di peringkat tiga dunia mengenai penangannan
Trafficking di Indonesia.
3.
Cara-cara penanggulangan Human Trafficking yang tepat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEBAB-SEBAB TERJADINYA
TRAFFICKING DI INDONESIA
Indonesia adalah Negara di kawasn Asia
yang letaknya stratergis dan merupakan Negara yang 2/3 daerahnya merupakn
lautan,dan daratannya yang kaya akan sumberdaya mineral dan
rempah-rempah,menjadikan Indonesia pada waktu lampau sebagai daerah jajahan yang
sangangat potensial untuk dijajah. Datangnya para penjajah telah merugikan
rakyat pada waktu itu baik secara moril dan material semuanya membekas tidak
terkecuali Trafficking.
Sejaraah Trafficking di Indonesia
lebih bannyak memakan korban perempuan dan anak-anak. Di Indonesia hal ini
bukan lah sesuatu yang baru. Sejarah menyatakan bahwa permasalahan ini sudah
menjadi pusat perhatian sejak penjajahan Kolonial Belanda di Indonesia. Dalam
sebuah Kongres Perikatan Perkumpulan perempuan Indonesia (PPPI) di tahun
1932,Trafficking telah menjadi salah satu pokok pembahasan dalam forum
tersebut. Kongres ini
merumuskan rekomendasi tentang perdagangan perempuan dan anak yang di yakini
terkait langsung dengan persoalan kemiskinan yang di emban oleh masyarakat kolonial.
PPPI berkeyakinan ada hubungan yang signifikan antara persoalan perdagangan
perempuan dan pelacuran dengan masalah kemiskinan rakyat,yang pada saat itu
hidup dalam belitan hutang serta kondisi kerja yang buruk bagi buruh perempuan.
Satu hal yang tak terlupakan adalah,sejarah sedih perempuan Indonesia yang
menjadi Jugun Ianfu yang menjadi objek seksual oleh tentara jepang pada Perang
Dunia II,dan hal ini jelas merupakan tindakan Trafficking in Women and Children
atas nama perbuadakan seksual untuk tujuan perang. Dari hal tersebut dapat di
lihat bahwa permasalahan Trafficking di Indonesia,telah ada sejak berdirinya
Negara ini.
Dari perspektif sejarah,kita telah
meliahat bahwa masalah perdagangan perempuan dan anak sudah merupakan masalah
publik yang berjalan seiring dengan pembentukan bangsa Indonesia,dan hingga
saat ini pun praktek Human Trafficking masih ada di Indonesia dalam warna yang
berbeda yaitu berkedok sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak sedikit
dari mereka menjadi korban perdagangan manusia di luar negri.
Apa itu Human Trafficking ?
Trafficking adalah konsepdinamis dengan wujud yang berubah dari waktu
kewaktu,sesuai dengan perkembnagn ekonomi,social dan politik. Hingga saat ini
belum ada divinisi Traficking yang di sepakati secara internasional,sehingga banyak
perdebatan tentang divinisi yang paling tepat tentang fenomena kompleks yang di
sebut Trafficking.
Namun PBB dalam Sidang Umum-nya pada
tahun 1994 mendefinisikan trafficking sebagai berikut :
“Pemindahan
orang melewati batas nasional dan internasional secara gelap dan melanggar
hukum, terutama dari negara berkembang dan dari negara dalam transisi ekonomi
dengan tujuan memaksa perempuan dan anak perempuan masuk dalam situasi
penindasan dan eksploitasi secara seksual dan ekonomi, sebagaimana juga tindakan
ilegal lainnya yang berhubungan dengan perdagangan perempuan seperti pekerja
paksa domestik, kawin palsu,pekerja gelap dan adopsi palsu demi kepentingan
perekrut, pedagang dan sindikasi kejahatan”.
Jika diterjemahkan secara bebas
Trafficking dapat berarti pergerakkan atau perpindahan
orang
secara rahasia dan terlarang dengan melintasi perbatasan wilayah (lokasi)
dengan tujuan akhir untuk memaksa orang-orang tersebut masuk ke dalam situasi
yang secara seksual atau ekonomi bersifat menekan dan eksploitatif dan
memberikan keuntungan bagi para perekrut,trafficker dan sindikat kejahatan.
Jika di fikir secara logika
seseorang tidak akan mau menjadi korban Trafficking namun
mengapa
masih banyak orang yang menjadi korbanya ? Ini tidak lepas dari kondisi para
korban yang kemampuan ekonominya serba terbatas,di tengah kebutuhan hidup yang
semakin tinggi,mau tidak mau hal ini menuntut kita untuk mendapatkan sesuatu
yang lebih untuk menyambung hidup,jadilah bekerja keluar negri sebagai TKI
adalah jalan satu-satunya untuk merubah nasib. Itulah paradigma yang ada
dikehidupan masyarakat yang memang kehidupannya jauh dari kata cukup,memang tak
seemua TKI mengalami nasib serupa menjadi korban Trafficking,mereka yang pada
awalnya memang berniat bekerja di luar negri dan sudah berhati-hati dalam
memilih dan menentukan tujuannya di luar negri dengn proses yang sesuai dengan
ketetapan pemerintah atau legal mereka mendapatkan pekerjaan sesuai dengan yang
mereka harapkan. Umunnya para TKI di luar negri bekerja sebagai pembantu rumah
tangga,Baby sister,sopir,pekerja proyek, dan lain-lain mereka yang memiliki
sedikit kemampuan bias dikatakan mendapatkan pendapatan yang cukup untuk
memenuhi kebutuhan keluarga di rumah. Tetapi bagi mereka yang memiliki keahlian
yang lebih,diluar negeri mereka bisa menjadi tenaga ahli di bidang tertentu dan
pastinya pendapatan yang di peroleh sangatlah besar.
Namun lain halnya dengan mereka yang
tidak memiliki keahlian apapun namun tetap bersih keras untuk bekerja di luar
negeri melalui jalur yang tidak di tetapkan oleh pemerintah (Ilegal) atau
tergiur oleh janji dari pihak yang tak bertanggung jawab yang menjanjikan akan
di pekerjakan di tempat yang tepat dengan gaji yang besar,mereka inilah yang
tak jarang menjadi korban Trafficking.
Kurang hati-hatinya para calon TKI
dalam menentukan biro penempatan kerja mereka di luar negeri dapat berakibat
buruk saat bekerja diluar negeri nanti.
B. Faktor-faktor yang mempengaruhi
terjadinya Trafficking adalah :
1.
Kurang nya kesadaran ketika mencari pekerjaan dengan tidak mengetahui bahaya
Trafficking
dan
cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak korban.
2.
Kemiskinan telah memaksa banyak orang untuk mencari pekerjaan kemana saja,tanpa
melihat resiko dari pekerjaan tersebut.
3.
Lemahnya oknum-oknum aparat penegak hokum dan pihak-pihak terkait dalam
meelakukan
pengawalan
terhadap indikasi kasus-kasus Trafficking.
Adapun upaya yang telah di galakkan
pemerintah untuk memberantas Human Trafficking sudah cukup baik dengan membuat
ketetapan-ketetapan hukum mengneai Human Tafficking,dan pemerintah telah ikut
andil dalam meratifikasi konvrensi-konvrensi internasional mengenai Trafficking
namun terkadang apa yang di ingin kan tidak selalu sesuai dengan di lapangan
buktinya Indonesia masih menempati peringkat tiga dunia dalam penanganan kasus
Trafficking.
C. Hal-hal yang dirasa masih perlu
di lakukan pemerintah Indonesia dalam penanggulangan Human Trafficking antara
lain :
1.
Dibentuk peraturan perundangan yang mampu menyentuh persoalan yang mengandung
unsur
asing.
2.
Menetapkan sanksi yang tegas baik pidana maupun administratif terhadap
pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang mendasar agar menimbulkan efek jera.
3.
Rekruitment TKI dilakukan secara tepat dengan asas mudah, murah dan cepat untuk
menghindarkan
TKI illegal
4.
Mengefektifkan sistem pengawasan pemerintah.
Lebih dari satu dekade ini Indonesia
telah menjadi negara pemasok tenaga kerja terbesar kedua di dunia setelah
Filipina. Sekitar 72 persen pekerja migran tersebut berjenis kelamin perempuan.
Tenaga kerja asal Indonesia itu, 90 persennya bekerja sebagai pekerja rumah
tangga di negara Malaysia, Singapura, Hongkong,Taiwan, Korea Selatan, dan Timur
Tengah,dan tidak sedikit dari mereka menjadi korban Trafficking.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada
tataran politis pemerintah telah menunjukkan keseriusan untuk menghapuskan
perdagangan manusia termasuk perdagangan tenaga kerja, ini dibuktikan dengan
telah diratifikasinya konvensi-konvensi internasional dan menuangkannya dalam
peraturan nasional, namun pada tataran praktis instrument Hukum Ketenagakerjaan
sejauh ini masih memberi celah bagi perdagangan manusia untuk tujuan
eksploitasi pekerja maupun dalam lembah prostitusi. Celah tersebut baik berasal dari peraturan
perundang-undangan yang secara substansi masih belum jelas dan tegas, juga dari
segi penegakannya masih parsial/sektoral sebaiknya dilakukan kerjasama terpadu
antar instansi.
Perdagangan Tenaga Kerja sebagai
sebuah tindak kejahatan perlu penanganan yang komprehensif dan memerlukan penanganan
yang lintas sektoral dan melibatkan semua instansi terkait, baik Departemen
Tenaga Kerja, Kepolisian, Kejaksaan, Ke-Imigrasian, Perhubungan dan sebagainya.
Pola pelayanan satu atap dan menyederhanakan administrasi bagi para calon
tenaga kerja yang akan bekerja keluar negeri setidaknya akan mengurangi
maraknya pencaloan tenaga kerja dan TKI Illegal.
B.
Saran
Adapun
saran yang bisa di utarakan dari pembahasan diatas adalah :
1.
Sebaiknya pemerintah merefisi undang-undang yang dirasa kurang memberatkan
tersangka Trafficking.
2.
Penertiban terhadap callon tenaga kerja harus menjadi upata yang serius untuk
mencegah para calon TKI yang illegal.
3.
Ikut andilnya semua instansi mengenai pananganan Human Trafficking.
DAFTAR PUSTAKA
Perdagangan
Manusia,Semarang,18 Februari 2008
Midah,Agus.,Makalah
Tenaga Kerja Indonesia,Perdagangan Manusia dan Cara
penanggulangannya,Jakarta,23 Mei 2010
Widodo,Supriyadi.,Paper
ELSAM Perdagangan Manusia Dalam Rancangan KUHP,Jakarta,18 September 2007
Hakim,Irwan.,Makalah
Hukum Internasional Tentang Human trafficking,Bogor,2 Maret 2009
.
Website :
http://www.migrantcare.net.
2011. Trafficking Masih Tinggi
http://bonx.wordpress.com.
2008. Tindak Pidana Perdagangan Orang
http://id.wikipedia.org.
2011. Perdagangan Manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar