Powered By Blogger

Jumat, 01 Juni 2012

KAJIAN HAN TENTANG KELEMBAGAAN PENGEMBANGAN HUKUM


KAJIAN HAN TENTANG KELEMBAGAAN PENGEMBANGAN HUKUM

Pengembangan hukum merupakan suatu sistem yang pada dasarnya meliputi keseluruhan pranata kelembagaan dan proses perumusan kebijakan publik dalam bentuk peraturan perundang-undangan, mulai dari tahapan pengagendaan sampai dengan tahapan legalisasi. Oleh sebab itu, pengembangan hukum mempunyai fungsi vital dalam rangka menyelaraskan perkembangan masyarakat dengan substansi normatif dari peraturan tersebut.

Fungsi pengembangan hukum tersebut seyogyanya dilakukan oleh suatu badan atau lembaga bentukan Negara yang mempunyai fungsi khusus untuk melakukan perbaikan terhadap regulasi yang sudah ada, atau dapat juga lembaga negara membentuk peraturan baru dalam rangka mewadahi kepentingan publik yang dirasakan perlu atau belum diakomodasi oleh peraturan hukum yang telah ada.

Fakta yang terjadi di Indonesia, fungsi pengembangan hukum tersebut dilakukan oleh berbagai lembaga yang terpisah dan tidak bersifat integral serta bertanggungjawab secara tersendiri. Beberapa badan yang menjalankan fungsi pengembangan hukum saat ini adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Komisi Hukum Nasional (KHN) yang bertanggungjawab kepada Presiden, serta Badan Legislasi Nasional bentukan DPR yang secara struktural berada dan bertanggungjawab kepada DPR. Kondisi ini dapat berimplikasi positif maupun negatif. Berimplikasi positif, apabila masing-masing lembaga pengembangan hukum tersebut, satu sama lain melakukan kemitraan dalam rangka meningkatkan kinerja hukum di Indonesia. Sebaliknya akan berimplikasi negatif, apabila misi masing-masing lembaga pengembangan hukum tersebut ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu. Hal ini tentunya akan menyebabkan terbukanya kemungkinan terjadi overlaping atau pun perbedaan penyikapan dalam hal pengembangan hukum, sebagai akibat terjadinya perbedaan persepsi dan kepentingan yang melatarbelakangi.


Maksud kegiatan ini adalah untuk mengembangkan suatu tatanan kelembagaan pengembangan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka mendukung upaya-upaya pengembangan hukum. Tujuan dilakukannya kajian ini secara lebih spesifik adalah mengidentifikasi berbagai kelembagaan pengembangan hukum yang ada di Indonesia saat ini, dan merumuskan suatu alternatif tatanan kelembagaan pengembangan hukum agar dapat mendukung upaya-upaya pengembangan hukum di Indonesia.

Dari pembahasan dan analisa terhadap kelembagaan pengembangan hukum yang sekarang ada dan fungsi-fungsi pengembangan hukum yang dilakukannya, maka selanjutkan  dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa

§         Lembaga-lembaga pengembangan hukum yang ada pada eksekutif dan legislatif di Indonesia saat ini relatif telah melaksanakan fungsi-fungsi pengembangan hukum secara ideal. Hal tersebut dilaksanakan pada lembaga eksekutif tingkat Pusat (oleh Depkeh HAM dan Sekretariat Negara, BPHN, KHN, Bappenas dan departemen/LPND lain yang terkait dengan substansi hukum yang sedang dikembangkan) dan Daerah (oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah dan Dinas lain yang terkait dengan substansi hukum yang sedang dikembangkan).

Sedangkan pada lembaga legislatif tingkat Pusat (oleh Badan Legislasi DPR dan Komisi DPR yang terkait dengan substansi hukum yang sedang dikembangkan) dan pada tingkat legislatif daerah (oleh Panitia Legislasi DPRD).

§         Dari 10 (sepuluh) fungsi pengembangan hukum, hanya 7 fungsi yang secara jelas telah dilaksanakan oleh lembaga pengembangan hukum yang ada, baik dari lembaga eksekutif maupun legislatif pusat dan daerah, yaitu fungsi-fungsi Agenda Legislasi; Inisiatif Pengajuan Rancangan Peraturan Perundang-undangan; Penyusunan Naskah Akademik (Academic Paper); Persetujuan dan Tindak Lanjut Penyusunan Peraturan Baru; Penyusunan Naskah Perundang-undangan (Legal Drafting); Legalisasi Peraturan; dan Kodifikasi Peraturan secara Periodik.

Sedangkan untuk 3 fungsi pengembangan hukum lainnya, yaitu Konsultasi dan Partisipasi Publik; Membangun Sistem review atas Peraturan yang Ada; serta Membangun Sistem Analisa Peraturan; belum jelas lembaga pengembangan hukum pada eksekutif dan legislatif yang melaksanakannya.

Dari beberapa kesimpulan yang dikemukakan diatas, maka untuk mendukung upaya-upaya peningkatan kapasitas pengembangan hukum yang lebih komprehensif, khususnya pada lembaga-lembaga eksekutif dan legislatif di Indonesia, maka berikut disampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut.

§         Dalam jangka pendek, perlu segera diisi kekosongan untuk lembaga yang melaksanakan fungsi pengembangan hukum yang selama ini belum jelas pelaksananya, yaitu fungsi Konsultasi dan Partisipasi Publik; Membangun Sistem review atas Peraturan yang Ada; serta Membangun Sistem Analisa Peraturan, dan pelaksana ketiga fungsi tersebut dapat dipilih antara Depkeh HAM, BPHN atau KHN.

  • Dalam jangka yang lebih panjang, dengan memahami tugas dan kewenangan serta fungsi masing-masing kelembagaan pengembangan hukum di Indonesia saat ini, maka untuk pengembangan ke depan serta terbangunnya satu sistem kelembagaan yang efektif, maka dapat direkomendasikan hanya satu kelembagaan pengembangan hukum, yang dapat menjadi semacam Law Reform Commission atau Lembaga Pengembangan Hukum Nasional (LPHN) yang dibentuk dengan peraturan pemerintah.



KAJIAN TENTANG PENGGUNAAN WAKTU PEJABAT PIMPINAN DAERAH DALAM RANGKA KEGIATAN PROTOKOLER
Executive Summary

Dalam mengelola pemerintahan daerah, pejabat pimpinan daerah harus mengakomodasikan kedudukan dan fungsi pemerintah daerah dalam bidang politik, administrasi dan kemasyarakatan. Proses pengakomodasian tersebut termanifestasikan dalam bentuk peran dan aktivitas yang dijalankan oleh para pejabat pimpinan daerah dalam kesehariannya.

Masing-masing peran dan aktivitas yang dijalankan para pejabat pimpinan daerah tersebut berpengaruh pada efektivitas pemanfaatan waktu yang dimilikinya. Oleh sebab itu maka tingkat profesionalisme para pejabat pimpinan daerah dapat diukur dari kemampuannya dalam pemilihan aktivitas yang dilakukan dalam penggunaan waktu yang dimiliki khususnya dalam kegiatan protokoler.

Setelah dilakukan pengkajian mengenai penggunaan waktu pejabat pimpinan daerah dalam kegiatan protokoler di Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi DKI Jakarta maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:

Pertama, Permasalahan yang dihadapi dalam penggunaan waktu pejabat pimpinan daerah baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota secara umum menyangkut: (a) penentuan tingkat urgensi kegiatan, (b) penentuan skala prioritas, (c) tuntutan kehadiran pejabat secara lagnsung dan (d) adanya acara yang mendadak dari pejabat yang lebih tinggi. Solusi yang biasa ditempuh dalam mengatasi permasalahan mengenai penggunaan waktu pejabat pimpinan daerah tersebut adalah: (a) pengalokasian waktu yang seefisien dan seefektif mungkin, (b) memberikan pemahaman bahwa pejabat pimpinan daerah memiliki keterbatasan waktu, (c) mengalihkan kegiatan (acara) di luar jam kerja pada sore dan malam hari.

Kedua, Kegiatan protokoler pejabat daerah yang berada pada tingkat urgensi yang tinggi (penting) sebesar 12% s.d. 56% dan kurang tinggi sebesar 44% s.d. 85%. Kegiatan seremonial pejabat daerah yang memiliki tingkat urgensi yang tinggi (penting) sebesar 50% s.d. 88% dan  kurang tinggi (kurang penting) sebesar 22% s.d. 50%. Kegiatan protokoler pejabat daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki prioritas utama (segera) sebesar 5% s.d. 56% dan kurang tinggi (biasa) sebesar 44% sampai dengan 95%. Kegiatan seremonial pejabat daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki prioritas utama (segera) sebesar 75% s.d. 77% dan kurang tinggi (biasa) sebesar 22% s.d. 25%. Alokasi waktu pejabat pimpinan daerah dalam kegiatan protokoler dan seremonial rata-rata sebanyak 1 hari kerja dan sedikit-dikitnya 30 menit.

Ketiga, Berdasarkan data di lapangan diketahui bahwa kegiatan berinteraksi dengan pengusaha pejabat tingkat provinsi, kabupaten dan kota berkisar 4% s.d. 7% dan kegiatan berinteraksi dengan rakyat (kegiatan kemasyarakatan) berkisar antara 45% s.d. 61%. Alokasi waktu yang diberikan untuk kegiatan berinteraksi dengan pengusaha dan rakyat dari pejabat pimpinan daerah rata-rata sebanyak 1-3 jam per kegiatan.

Keempat, Terdapat perbedaan mekanisme pengaturan kegiatan protokoler pejabat pimpinan daerah di Tingkat Provinsi  dan Tingkat Kabupaten/Kota.  Di tingkat provinsi dikenal sekretaris pribadi dan BIKK (Badan Informasi Keprotokolan dan Kehumasan) sedangkan di tingkat kabupaten kota hanya dikenal unit protokoler kabupaten/kota.

Dari temuan pengkajian dapat dirumuskan rekomendasi sebagai berikut: (1) Perlu adanya suatu rumusan mengenai  kriteria tingkat urgensi, skala prioritas dan pengalokasian waktu kegiatan protokoler dan seremonial pejabat daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menilai kegiatan protokoler pejabat daerah  sehingga akan diperoleh suatu persepsi dan perlakuan yang sama terhadap kegiatan yang sama; (2) Perlu adanya pemahaman yang sama antara pejabat daerah mengenai pentingnya pemberian perlakuan dan kesempatan yang sama terhadap dunia usaha dalam proses penciptaan good governance di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah mengingat masih kurangnya perhatian pejabat daerah terhadap aktivitas dunia usaha dibandingkan dengan perhatian terhadap aktivitas kemasyarakatan, dan; (3) Perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai efektivitas dan efisiensi penggunaan waktu pejabat  dalam kegiatan protokoler dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan good local governance.




KAJIAN TENTANG PERATURAN HUKUM DI BIDANG KEPENDUDUKAN
Executive Summary

Kependudukan sebagai bidang keilmuan yang menelaah dan menjadikan penduduk (warga negara) selaku obyek pengaturannya, menjadi faktor pertimbangan utama menggapai tujuan akhir pembangunan, yaitu terciptanya penduduk yang berkualitas baik secara individu maupun sosial dalam kehidupan bernegara. Salah satu prinsip dasar dan syarat mutlak terbentuknya negara hukum (rechtstaat) adalah adanya penghormatan terhadap hak-hak asasi warga negara dan perlindungan kepentingan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk membatasi kekuasaan negara yang berlebihan dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat. Selain itu perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak sipil dalam konteks civil society menjadi sangat vital keberadaannya sebagai upaya menghindari kejahatan kemanusiaan (human crime) yang dapat saja dilakukan oleh negara. Permasalahan mendasar perumusan peraturan hukum di bidang kependudukan selama ini adalah adanya kecenderungan mekanisme top down dan sentralistik dalam pembentukan peraturan hukum yang cenderung mengeliminasi partisipasi publik. Bahkan selama ini masyarakat belum berperan optimal sebagai subyek dalam rangka penyusunan peraturan hukum di Indonesia.

Kebijakan kependudukan merupakan salah satu aspek yang mampu memberikan kontribusi terhadap usaha peningkatan kualitas penduduk. Hal ini diartikan bahwa kebijakan kependudukan ditujukan untuk menjamin keberlangsungan hidup seluruh manusia yang tidak hanya berdimensi lokal atau nasional, tapi juga internasional. Melihat berbagai persoalan pembangunan yang terus melilit bangsa ini, kiranya sudah saatnya pembangunan di Indonesia lebih diorientasikan pada konsep pembangunan berwawasan kependudukan. Artinya, proses pembangunan tidak hanya menjadikan penduduk sebagai obyek melainkan juga sebagai subyek.

Undang-undang kependudukan yang berlaku saat ini adalah Undang - Undang No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Undang-undang ini lahir sebelum ICPD dilaksanakan dan perubahan sistem pemerintahan sentralisasi menjadi desentralisasi. Dengan demikian substansi UU No 10/1992 jelas tidak sesuai dengan substansi ICPD di Cairo tahun 1994 dan menjadi kurang relevan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang telah dimulai secara resmi pada tanggal 1 Januari 2001.

Meskipun UU No 10/ 1992 telah mengemukakan beberapa hak penduduk yang dikaitkan matra penduduk, namun persoalan penduduk saat ini di Indonesia sangat dinamis dan sebahagian tidak terbayangkan pada saat undang-undang tersebut dirumuskan. Berkaitan dengan perkembangan kependudukan saat ini, perangkat hukum yang mengatur hak-hak penduduk yang berstatus pengungsi akibat konflik dan bencana alam belum tertampung dalam produk hukum yang berlaku sekarang.

Persoalan yang mendasar adalah konsep kualitas penduduk yang dikemukakan dalam program aksi ICPD berbeda dengan konsep kualitas penduduk yang terdapat dalam Undang-undang No 10 Tahun 1992. Oleh sebab itu konsep peningkatan kualitas penduduk dalam produk hukum bidang kependudukan perlu disesuaikan dengan konsep kualitas penduduk yang melingkupi pembangunan dalam bidang kesehatan, pendidikan, jender, pengentasan kemiskinan, keluarga berencana, penanganan lansia dan remaja dan memberantas penyakit menular.

Undang-undang No 10 Tahun 1992 juga belum mengatur masalah jender, penanganan penduduk lanjut usia (lansia), manula, kesehatan dan keselamatan ibu, perlindungan penyakit menular (HIV-AIDS), standar kesehatan dan pelayanan penduduk dan lain-lainnya. Jika aspek-aspek yang dikemukakan ini dianggap hak penduduk sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat, maka peraturan hukum bidang penduduk perlu disempurnakan dengan memasukkan aspek jender, penanganan penduduk lansia, kesehatan reproduksi remaja dan manula, standar kesehatan dan pelayanan penduduk dan lain-lainnya.

Dari sekian aspek kependudukan yang dikemukakan, hak-hak pelayanan publik penduduk lansia perlu mendapat perhatian. Peningkatan usia harapan penduduk Indonesia dan perbaikan pelayanan kesehatan, struktur penduduk akan mengalami perubahan. Proporsi dan jumlah penduduk akan mengalami peningkatan di Indonesia.

Landasan hukum diadakannya perubahan / Amandemen UUD 1945



Landasan hukum diadakannya perubahan / Amandemen UUD 1945
Perubahan undang-undang dasar merupakan suatu peristiwa yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa karena akan membawa pengaruh yang sangat besar dalam perkembangan sejarah kehidupan bangsa. Perubahan undang-undang dasar akan menentukan masa depan kehidupan bangsa serta kesejahteraan bangsa tersebut. Undang-undang dasar 1945 merupakan hokum dasar yang tertulis bagi kehidupan bangsa Indonesia maka sangat mempengaruhi kehidupan bangsa Indonesia terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengingat pentingnya UUD 1945 bagi bangsa Indonesia maka perlu dipertimbangkan secara matang apabila ingin diadakan perubahan. Perubahan UUD 1945 harus bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan bangsa, sesuai dengan aspirasi rakyat serta perkembangan kehidupan bangsa Indonesia. Agar perubahan UUD 1945 memiliki kekuatan hokum yang sah maka perubahan UUD 1945 harus memiliki landasan / dasar hokum yang jelas.
Adapun dasar hokum perubahan UUD 1945 adalah UUD 1945 itu sendiri, yaitu pasal 37 yang berbunyi :
  1. Untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat harus hadir.
  2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.
Apakah Isi Pokok Pembukaan UUD 1945 Juga diamandemen ?
Isi pokok bagian pembukaan tetap sama dengan UUD 1945 (UUD Proklamasi. Sebab, bagian pembukaan tidak mengalami perubahan hanya dilakukan pada bagian batang tubuh (pasal-pasal) yang ada di UUD 1945. sehingga dalam UUD 1945 hasil amandemen terdapat penambahan dan pengurangan pasal-pasal.
Adapun isi pokok UUD 1945 hasil amandemen meliputi bentuk dan kedaulatan, MPR kekuasaan pemerintahan Negara, kementerian Negara, pemerintahan Negara, DPR, DPRD pemilu, hal keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kekuasaan kehakiman, wilayah Negara, warga Negara dan penduduk, HAM, agama pertahanan dan keamanan Negara, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan social, bendera, bahasa, lambing Negara, lagu kebangsaan, dan perubahan undang-undang dasar. Disamping itu, dalam UUD 1945 hasil amandemen juga terdapat tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan.
Adapun tentang dewan pertimbangan Agung (DPA), dilakukan penghapusan . selain DPA, bagian penjelasan juga dihapus. Sehingga UUD 1945 hasil amandemen hanya terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal (pasal II aturan tambahan). Tidak ada lagi bagian penjelasan.
Alasan UUD 1945 Diamandemen adalah sebagai berikut :
- Karena UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang dijadikan landasan dalam
penyelenggaraan Negara maka harus sesuai dengan aspirasi tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia. Mengingat kehidupan masyarakat Indonesia yang selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan peradaban manusia pada umumnya maka UUD 1945 diamandemen oleh MPR. Perubahan UUD 1945 memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia.
- Karena menghilangkan pandangan adanya keyakinan bahwa UUD 1945 merupakan hal yang sacral, tidak bisa diubah, diganti, dikaji mendalam tentang kebenaran seperti doktrin yang diterapkan pada masa orde baru.
- Karena perubahan UUD 1945 memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk membangun dirinya atau melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat.
- Karena perubahan UUD 1945 mendidik jiwa demoktrasi yang sudah dipelopori oleh MPR pada waktu mengadakan perubahan UUD itu sendiri, sehingga lembaga Negara, badan badan lainnya serta dalam kehidupan masyarakat berkembang jiwa demokrasi.
- Karena perubahan UUD 1945 menghilangkan kesan jiwa UUD 1945 yang sentralistik dan otoriter sebab dengan adanya amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden dibatasi, kekuasaan presiden dibatasi, system pemerintahan dsentralisasi dan otonomi
- Karena perubahan UUD 1945 menghidupkan perkembangan politik kea rah keterbukaan.
- Karena perubahan UUD 1945 mendorong para cendekiawan dan berbagai tokoh masyarakat untuk lebih proaktif dan kreatif mengkritisi pemerintah (demi kebaikan) sehingga mendorong kehidupan bangsa yang dinamis (berkembang) dalam segala bidang, baik politik, ekonomi, social budaya sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang maju dan sejahtera sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju.

Hukum Kodrat, Postivisme, Utilitarianisme, Mahzab Sejarah


oleh : Imran Nating, SH.
I.      Mazhab Hukum Alam
 Hukum alam sesungguhnya merupakan suatu konsep yang mencakup banyak teori didalamnya. Berbagai anggapan dan pendapat  yang dikelompokkan ke dalam hukum alam bermunculan dari masa ke masa.
Mempelajari sejarah hukum alam, maka kita akan mengkaji sejarah manusia yang berjuang untuk menemukan keadilan yang mutlak di dunia ini serta kegagalan-kegagalannya. Pada suatu saat hukum alam muncul dengan kuatnya, pada saat yang lain ia diabaikan, tetapi yang pasti hukum alam tidak pernah mati.
 Hukum Alam adalah hukum yang normanya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, dari alam semesta dan dari akal budi manusia, karenanya ia di gambarkan sebagai hukum yang berlaku abadi.
 Hukum alam dimaknai dalam berbagai arti oleh beberapa kalangan pada masa yang berbeda. Berikut ini akan di paparkan pandangan hukum alam dari Aristoteles, Thomas Aquinas, dan Hugo Grotius;    
Aristoteles;
Aristoteles merupakan pemikir tentang hukum yang petama-tama membedakan antara hukum alam dan hukum positip.
Hukum alam adalah suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum itu tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap dan berlaku dengan sendirinya. Hukum alam dibedakan dengan hukum positif, yang seluruhnya tergantung dari ketentuan manusia.

Hukum harus ditaati demi keadilan. Keadilan selain sebagai keutamaan umum (hukum alam)  juga keadilan sebagai keutamaan moral khusus. Keadilan menentukan bagaimana hubungan yang baik antara sesama manusia, yang meliputi keadilan dalam pembagian jabatan dan harta benda publik, keadilan dalam transaksi jual beli, keadilan dalam hukum pidana, keadilan dalam hukum privat.
 Thomas aquinas;
Dalam membahas hukum  Thomas membedakan antara hukum yang berasal dari wahyu dan hukum yang dijangkau akal budi manusia. Hukum yang didapat wahyu disebut  hukum ilahi positif (ius divinum positivum). Hukum yang didapatkan berdasarkan akal budi adalah ‘hukum alam’(ius naturale), hukum bangsa-bangsa(ius gentium), dan hukum positif manusiawi (ius positivum humanum).
Menurut Aquinas hukum alam itu agak umum, dan tidak jelas bagi setiap orang, apa yang sesuai dengan hukum alam itu. Oleh karenanya perlu disusun undang-undang negara yang lebih kongkret mengatur hidup bersama. Inilah hukum posisif. Jika hukum positif bertentangan dengan hukum alam maka hukum alam yang menang dan hukum positif kehilangan kekuatannya. Ini berarti bahwa hukum alam memiliki kekuatan hukum yang sungguh-sungguh. Hukum positif hanya berlaku jika berasal dari hukum alam. Hukum yang tidak adil dan tidak dapat diterima akal, yang bertentangan dengan norma alam, tidak dapat disebut sebagai hukum, tetapi hukum yang menyimpang
Hugo grotius;
Grotius adalah penganut humanisme, yang mencari dasar baru bagi hukum alam dalam diri manusia sendiri. Manusia memiliki kemampuan untuk mengerti segala-galanya secara rasional melalui pemikirannya menurut hukum-hukum matematika. Manusia dapat menyusun daftar hukum alam dengan menggunakan prinsip-prinsip a priori yang dapat diterima secara umum. Hukum alam tersebut oleh Grotius dipandang sebagai hukum yang berlaku secara real sama seperti hukum positif.
Hukum alam tetap berlaku, juga seandainya Allah tidak ada. Sebabnya adalah bahwa hukum alam itu termasuk akal budi manusia sebagai bagian dari hakekatnya. Dilain pihak Grotius tetap mengaku, bahwa Allah adalah pencipta alam semesta. Oleh karena itu secara tidak langsung Allah tetap merupakan pundamen hukum alam. Hak-hak alam yang ada pada manusia adalah;
           n      hak untuk berkuasa atas diri sendiri, yakni hak atas kebebasan.
n      hak untuk berkuasa atas orang lain
n      hak untuk berkuasa sebagai majikan
n      hak untuk berkuasa atas milik dan barang-barang.

Grotius juga memberikan prinsip yang menjadi tiang dari seluruh sistem hukum alam yakni:

n      prinsip kupunya dan kau punya. Milik orang lain harus dijaga
n      prinsip kesetiaan pada janji
n      prinsip ganti rugi
n      prinsip perlunya hukuman karena pelanggaran atas hukum alam.


Sebagaimana telah di utarakan di muka, hukum alam ini selalu dapat dikenali sepanjang abad-abad sejarah manusia, oleh karena ia merupakan usaha manusia untuk menemukan hukum dan keadilan yang ideal.

II.   Mazhab Formalistis
Hukum dan moral merupakan dua bidang terpisah dan harus dipisahkan.
Salah satu cabang dari aliran yang menganut pendapat diatas adalah mazhab formalistik yang teorinya lebih dikenal dengan nama analytical jurisprudence. Diantara tokoh terkemuka dari mazhab ini adalah John Austin dan Hans Kelsen.
John Austin;
Austin mendefenisikan hukum sebagai;
“Peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berkuasa atasnya”.
Hukum merupakan perintah dari yang mereka yang memegang kekuasaan tertinggi, atau dari yang memegang kedaulatan. Austin menganggap hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup.
Hukum yang sebenarnya mengandung 4 unsur menurut Austin:
1.     Perintah
2.     Sanksi (sesuatu yang buruk melekat pada perintah)
3.     Kewajiban
4.     Kedaulatan. 

Ajaran Austin sama sekali tidak menyangkut kebaikan-kebaikan atau keburukan-keburukan hukum, oleh karena penilaian tersebut dianggapnya sebagai persoalan yang berbeda di luar hukum. Walaupun Austin mengakui hukum Alam atau moral yang mempengaruhi warga masyarakat, tetapi itu tidak penting bagi hukum.
Hans Kelsen;
Adalah tokoh mazhab Formalistis yang terkenal dengan teori murni tentang hukum (pure Thory of law).
Sistem hukum adalah suatu sistem pertanggapan dari kaidah-kaidah, dimana suatu kaidah hukum tertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya. Kaidah yang merupakan puncak dari sistem pertanggapan adalah kaidah dasar atau Grundnorm. Grundnorm ini semacam bensin yang menggerakkan seluruh sistem hukum. Dialah yang menjadi dasar mengapa hukum harus di patuhi.
Proses konkretisasi setapak demi setapak mulai dari grundnorm hingga penerapannya pada situasi tertentu. Proses ini melahirkan Stufenbau theori.
Menurut Kelsen dalam ajaran hukum murninya, hukum tidak boleh dicampuri oleh masalah-masalah politik, kesusilaan, sejarah, kemasyarakatan dan etika. Juga tak boleh di campuri oleh masalah keadilan. Keadailan menurut Kelsen adalah masalah ilmu politik.

III. MAZHAB KEBUDAYAAN DAN SEJARAH
Mazhab hukum historis lahir pada awal aabad XIX, yakni pada tahun 1814, dengan diterbitkannya suatu karangan dari F. Von Savigny, yang berjudul: ‘Vom Beruf unserer Zeit fur Gezetgebung und Rechtwissenchaft’ (tentang seruan Zaman kini akan undang-undang dan ilmu hukum). Tokoh mazhab ini ialah F. Von Savigny dan Sir Henry Maine
Friedrich Carl Von Savigny;
Menurut Savigny hukum merupakan salah satu faktor dalam kehidupan bersama suatu bangsa, seperti bahasa, adat, moral, dan tatanegara. Oleh karena itu hukum merupakan sesuatu yang bersifat supra-individual, suatu gejala masyarakat. 

Pada permulaan, waktu kebudayaan bangsa-bangsa masih bertaraf rendah, hukum timbul secarah spontan dengan tidak sadar dalam jiwa warga bangsa. Kemudian sesudah kebudayaan berkembang, semua fungsi masyarakat dipercayakan pada suatu golongan tertentu. Demikianlah pengolahan hukum dipercayakan kepada kepada kaum yuris sebagai ahli-ahli bidangnya.
Hakikat dari sistem hukum menurut Savigny adalah sebagai pencerminan jiwa rakyat yang mengembangkan hukum itu. Semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk undang-undang.
Sir Henry Maine;
Aliran sejarah telah membuka jalan bagi perhatian yang lebih besar terhadap sejarah dari suatu tata hukum dan dengan demikian mengembangkan pengertian, bahwa hukum itu merupakan suatu unikum. Keadaan yang demikian ini menyuburkan dilakukannya penelitian-penelitian serta karya-karya yang bersifat anthropologis. Maine dianggap sebagai yang pertama-tama melahirkan karya yang demikan.
Maine mengatakan masyarakat ada yang “statis” dan ada yang “progresip”. Masyarakat progresip adalah yang mampu mengembangkan hukum melalui tiga cara, yaitu: fiksi, equity dan perundang-undangan. Perubahan masyarakat tidak selalu menuju kepada yang lebih baik. Perjalanan masyarakat menjadi proresip, disitu terlihat adanya perkembangan dari suatu situasi yang ditentukan oleh status kepada penggunaan kontrak.
IV. MAZHAP UTILITARIANISM
Pada mazhap ini  tokohnya adalah Jeremy Bentham dan Rudolph Von Jhering.
Jeremy Bentham;
Bentham adalah pejuang yang gigih untuk hukum yang dikodifikasikan dan untuk merombak hukum Inggris yang baginya merupakan suatu yang kacau.
Sumbangan terbesarnya terletak dalam bidang kejahatan dan pemidanaan. Dalilnya adalah, bahwa manusia itu akan berbuat dengan cara sedemikian rupa  sehingga ia mendapatkan kenikmatan yang sebesar-besarnya dan menekan serendah-rendahnya penderitaan. Standar penilaian yang di pakai adalah “apakah suatu tindakan menghasilkan kebahagiaan”.

Selanjutnya Betham mengemukakan agar pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual.

Rudolph von Jhering;

Ia dikenal dengan ajarannya yang biasa disebut social utilitarianism.

Hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. Hukum adalah sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana mereka menjadi warganya.

Hukum merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan perubahan-perubahan sosial.

V.    MAZHAB SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE

Tokoh mazhab ini adalah Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound

Eugen Ehrlich;

Penulis yang pertama kali menyandang judul sosiologi hukum (Grundlegung der Soziologie des Recht, 1912).

Menurut Ehrlich pusat gaya tarik perkembangan hukum tidak terletak pada perundang-undangan, tidak pada ilmu hukum, tetapi di dalam masyarakat sendiri. Ajaran berpokok pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup, atau dengan kata lain pembedaan antara kaidah-kaidah hukum dgn kaidah-kaidah sosial lainnya.

Hukum positif hanya akan efektif  apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Roscoe Pound;

Hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial, dan adalah tugas ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka dengan mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapr terpenuhi secara maksimal.

Pound juga menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatu proses (law in action), yang dibedakan dengan hukum yang tertulis(law in the books). Pembedaan ini dapat diterapkan pada seluruh bidang hukum, baik hukum substantif, maupun hukum ajektif. Ajaran tersebut menonjolkan masalah apakah hukum yang ditetapkan sesuai dengan pola-pola perikelakuan.

VI. MAZHAB REALISME HUKUM

Tokoh yang terkenal dalamaliran ini adalah hakim agung Oliver Wendell Holmes, Jerome Frank dan Karl Llewellyn.

Kaum realis tersebut mendasarkan pemikirannya pada suatu konsepsi  radikal mengenai proses peradilan. Menurut mereka hakim itu lebih layak disebut sebagai pembuat hukum daripada menemukannya. Hakim harus selalu melakukan pilian, asas mana yang akan diutamakan dan pihak mana yang akan dimenangkan.

Aliran realis selalu menekankan pada hakikat manusiawi dari tindakan tersebut.
Holmes mengatakan bahwa kewajiban hukum hanyalah merupakan suat dugaan bahwa apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan. Lebih jauh Karl Llewellyn menekankan pada fungsi lembaga-lembaga hukum.
Pokok-pokok pendekatan kaum realis antara lain; hukum adalah alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial dan hendaknya konsepsi hukum itu menyinggung hukum yang berubah-ubah dan hukum yang diciptkan oleh pengadilan.
                                                           MN