Ada istilah yang akhir-akhir ini menjadi sangat
sulit aku pahami. Logika hukum. Dua kata yang terasa mudah dicerna, ternyata
sulit juga menelannya. Pengen muntah rasanya.
Terus terang saja, waktu Bibit Chandra dituduh
dan dengan gagah menolak bahkan menantang, bangga juga rasanya punya penegak
hukum yang berani. Tetapi, setelah perjalanan yang begitu lama dan melelahkan
berujung deponeering (mengesampingkan), rasanya kok jadi terlihat mentah atau
dimentahkan. Deponeering satu-satunya di negri ini yang diawali dengan
upaya-upaya lain seperti SKPP dan PK. Memang unik (satu[-satunya). Padahal,
kasus ini nyata-nyata sudah ada penyuapnya yang divonis penjara karena
terbukti. Kenapa tidak dibuktikan saja bahwa Bibit Chandra tidak memeras atau menerima
suap?
Untuk kasus Bibit Chandra, si penyuap dicokok
terlebih dahulu, tetapi untuk kasus suap Cek Perjalanan DGBI yang dicokok
justru si penerima suap. Alasannya mungkin strategi. Mungkin semacam selera
saja. Masih terasa gampang logikanya. Terserah gue dong. Toh, semua masih
berjalan dan belum selesai tuntas. Logika bisa menunggu dan bersabar.
Tapi sekarang ada “Logika Hukum” yang menyatakan
bahwa Jaksa (dalam hal ini Jaksa Agung) dengan posisi sebagai penuntut bisa
memutuskan status seseorang, dengan alat deponeering. Dengan deponeering status
tersangka bisa hilang begitu saja. Ternyata penuntut bisa juga memutuskan.
Macam Tuhan mengampuni, maka yang bersalah menjadi tidak bersalah. Sayangnya,
Tuhan memegang hak mutlak sebagai penuntut dan pemutus perkara. Mengesampingkan
oleh penuntut (Tuhan) serta merta menjadi keputusan (Tuhan) juga. Dengan
dikesampingkan (tidak dituntut karena kepentingan umum) oleh Tuhan, otomatis
Tuhan (bisa dikatakan) memutuskan menghapus perkara itu.
Tapi kalo Jaksa (penuntut) memutuskan untuk
mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (penting amat kali yaa), apa lalu
Hakim (yang berhak memutuskan perkara) serta merta tidak boleh “menyangka”?
Mungkin lebih baik jika deponeering itu
diterjemahkan sebagai “menghapus” saja. Jadi benar-benar hilang semuanya.
Mengesampingkan dalam logika berfikir tidak akan menghilangkan. Mungkin logika
hukum berbeda dengan logika berfikir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar